Pemerintah Akan Memblokir Smartphone Ilegal

Pemerintah Akan Memblokir Smartphone Ilegal

RACHTROPER-Pemerintah dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan dilakukannya pemblokiran ponsel atau smartphone yang ilegal atau biasa disebut dengan istilah black market.

Pemblokiran ponsel atau smartphone ilegal ini akan dilakuan yang memanfaatkan IMEI Number.

Untuk mengecek IMEI pada ponsel atau smartphone pun cukup mudah untuk dilakukan Oleh Sobat Lho.

Dalam hal ini juga, Kementrian Perindustrian (Kemenperin) telah memiliki sebuah database untuk nomor IMEI yang masuk secara legal ke Negara Republik Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel atau smartphone tidak terdaftar di database tersebut, kemungkinan besar ponsel atau smartphone tersebut akan di anggap ilegal.

Berita mengenai pemblokiran ponsel atau smartphone ilegal ini sudah beredar sejak pertengahan tahun 2018 yang lalu.
Rencananya pemblokiran ini, sekarang sekitar di pertengahan tahun 2019 akan kembali diperbincangkan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini memiliki sebuah sistem yang bisa mengidentifikasi produk yang ilegal yakni bernama "Device Identification,Registration, and Blocking System (DIRBS)".

DIRBS akan memanfaatkan IMEI Number di setiap ponsel atau smartphone.

Hingga sekarang ini, pemerintah melalui 3 kementerian sedang menggodok regulasi pemblokiran sebuah ponsel atau smartphone yang ilegal.
3 kementerian yang terlibat ini diantaranya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri ini akan ditandatangi sekitar pertengahan bulan Agustus.

Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan yang singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.
Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini cara untuk mengecek nomor IMEI ponsel ilegal atau tidak.

1. Tekanlah tombol *#06# pada ponsel atau smartphone milik sobat.

2. Nanti akan muncul sebuah rincian nomor IMEI.

3. User harus masuk ke laman Kemenperin terlebih dahulu di kemenperin.go.id/imei untuk memeriksa apakah nomor IMEI itu sudah terdaftar atau tidak.

4. Masukkanlah nomor IMEI tersebut kemudian sobat tekan tombol  "simpan".

Jika Nomor IMEI terdaftar maka akan seperti ini hasilnya.

Pemerintah Akan Memblokir Smartphone Ilegal

Dan jika nomor IMEI tidak terdaftar akan seperti ini hasilnya.

Pemerintah Akan Memblokir Smartphone Ilegal

3 kementerian yang terlibat dalam rencana pemblokiran ponsel atau smartphone ilegal ini memiliki sebuah tugas yang berbeda-beda.

Kemenperin punya yang namanya sistem validasi IMEI untuk memeriksa resmi tidaknya ponsel atau smartphone tersebut.

Kominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang dipakai oleh ponsel ilegal tersebut.

Sementara itu Kemendag nantinya akan melakukan sebuah proses pengawasan perdagangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengganti domain blogspot di hostinger

10 Virus Komputer Paling Berbahaya Dan Merusak

Milih Baterai: Tips Memilih Baterai Laptop